memme.info – Jeep Rubicon berwarna hitam yang pernah dimiliki oleh Mario Dandy, terpidana dalam kasus kekerasan, berhasil terjual setelah harga limit diturunkan tiga kali dalam lelang. Awalnya, Jeep ini ditawarkan dengan harga limit Rp 809 juta, namun tidak menarik minat pembeli. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian menurunkan harga limit lelang menjadi Rp 700 juta, tetapi masih belum ada yang tertarik. Akhirnya, harga limit diturunkan kembali menjadi Rp 600 juta. Melalui lelang yang berlangsung dari 4 hingga 11 Juni 2024, Jeep tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp 725 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut telah terjual, dengan hasil lelang yang akan diserahkan kepada David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Dandy sendiri diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban.
Menurut data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nilai jual Jeep Rubicon tersebut diperkirakan Rp 318 juta. Namun, berdasarkan informasi dari situs jual beli mobil bekas online, harga untuk model Jeep Rubicon tahun 2011 dua pintu berkisar Rp 775 juta, sementara model 2013 empat pintu dihargai antara Rp 800-900 juta.
Informasi tambahan dari laman tersebut menunjukkan bahwa masa pajak kendaraan telah habis sejak 4 Februari 2023. Detail pajak untuk Jeep Rubicon ini termasuk PKB Pokok sebesar Rp 6,678 juta, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, menjadikan total pajak yang harus dibayar sebesar Rp 6,989 juta.